Berjanji Menunggu Seseorang Untuk Melamar Selama 4 Tahun
Wahdah Islamiyah / admin wahdah / 2 jam yang lalu
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu
Afwan ustadz, saya ingin bertanya tentang hukum berjanji menunggu seseorang untuk datang melamar. Apakah janji yang pernah dia ucapkan untuk datang melamar & janji yang saya ucapkan untuk menunggu dia 4 tahun yang lalu sudah terikat oleh hukum dalam syariat kita? Dan apakah saya berdosa jika saya menerima pinangan laki laki lain yang datang sebelum dia karena saya memang sudah memiliki hajat menikah ditahun ini? Dan jika saya sudah mengiyakan dengan laki-laki lain, bagaimana hukumnya jika saya membatalkan pernikahan karena saya masih ragu dengan laki-laki yang sudah menjadi calonku sekarang & selalu dihantui rasa bersalah kepada laki-laki yang sudah saya berikan janji untuk menunggunya?
Mohon untuk bisa dijawab ustadz, atau admin yang bisa membantu untuk mendapatkan jawaban dari ustazd-ustadz kita. Ini sangat penting bagi kehidupan saya.. Jazakumullah khairant katsiran.
Oleh HT di Tarakan
Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatu
Hal tersebut masih merupakan janji bukan pelamaran, sehingga masih bisa dibatalkan. Janji tersebut tidak terikat secara hukum syariat. Hanya saja seorang muslim harus menepati janji, karena ciri-ciri orang munafiq adalah jika berjanji maka dia mengingkari janjinya.
Tapi masalah menikah adalah kebutuhan, sehingga jika wanita tersebut tidak bisa menunggu dalam waktu yang cukup lama, maka dia berhak untuk meminta lelaki yang pernah berjanji tersebut untuk segera melamarnya, karena khawatir terjatuh ke dalam kemaksiatan. Jika lelaki tersebut tidak mau, maka Anda dapat menyampaikn bahwa ada seorang pria lain yang akan melamarmu. Sehingga lelaki tersebut dapat mencari jalan keluar.
Bisa jadi lelaki tersebut segera melamar atau dia mempersilahkan untuk dilamar oleh lelaki lain. Ini jalan terbaik. Sehingga tidak ada yang dirugikan atau dizholimi. Jadi sebelum Anda mengiyakan lamaran lelaki lain, maka sampaikan terlebih dahulu masalah ini kepada pria yang pernah berjanji sebelumnya. Dikhawatirkn jika Anda menikah dengan lelaki lain, dia mungkin saja menyimpan amarah dan dendam yang dapat menyebabkan problem di masa depan. Adapun hukum syar’inya, wanita tersebut bisa menerima lamaran dari pria mana saja karena dia belum pernah dilamar sebelumnya akan tetapi hanya janji dari kedua belah pihak. Wallahu a’lam.
✍ Dijawab oleh Ustadz Ronny Mahmuddin, S.S., Lc., M.Pd. I., M.A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar